Monday, March 13, 2006

Mencermati Tindak Lanjut UU Guru dan Dosen

Guru adalah tulang punggung bagi mutu pendidikan. Di tangan merekalah, seluruh kebijakan pendidikan bermuara. Guru menjadi pihak yang paling menentukan, baik tidaknya pendidikan yang diterima oleh anak didik. Panggilan jiwa, idealisme, spirit, motivasi, kredibilitas, integritas dan kompetensi guru adalah suatu keniscayaan yang mendesak bila hendak membangun pendidikan di tanah air.


Oleh: Drs. Fahmy Alaydroes, Psi., MM, MEd.
(Ketua Departemen Pendidikan PKS)


Guru adalah tulang punggung bagi mutu pendidikan. Di tangan merekalah, seluruh kebijakan pendidikan bermuara. Guru menjadi pihak yang paling menentukan, baik tidaknya pendidikan yang diterima oleh anak didik. Panggilan jiwa, idealisme, spirit, motivasi, kredibilitas, integritas dan kompetensi guru adalah suatu keniscayaan yang mendesak bila hendak membangun pendidikan di tanah air.

RUU Guru dan Dosen yang telah disahkan oleh DPR adalah upaya yang patut mendapatkan dukungan semua pihak. Tentu saja UU yang telah dikukuhkan haruslah mengayomi seluruh guru di Indonesia tanpa membedakan status dan kedudukan mereka, menjamin pasti akan pembinaan yang berkesinambungan, kesejahteraan dan keadilan buat mereka. UU Guru dan Dosen harus menjadi pijakan hukum yang mengarahkan dan sekaligus memaksa pihak pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang jelas dan benar dalam rangka mengimplementasi segala amanah UU tersebut.

UU Guru/Dosen setidaknya mencerminkan kemauan politik dari Pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Semua pihak menyambut positif akan keberadaan UU ini, meskipun tentu saja tidak semua keinginan bisa diakomodir oleh rumusan final UU. Namun secara prinsip, semangat dan isi UU Guru dan Dosen yang baru saja disahkan telah memberikan kemajuan yang sangat berarti bagi keberadaan Guru dan Dosen dalam pentas pendidikan nasional. Tinggal lagi kemudian kita harus memfollow-up UU ini menjadi kebijakan yang implementatif bagi peningkatan mutu pendidikan nasional,

Setidaknya, UU Guru dan Dosen ini telah memberikan pijakan hukum yang kuat terhadap beberapa hal berikut:

1. Menegaskan keberadaan guru dan Dosen sebagai profesi. Landasan hukum ini memberikan jaminan dan kepastian akan kedudukan, tugas, tanggung jawab dan penghargaan yang melekat kepada Profesi Guru/Dosen, tanpa membedakan status negeri ataupun swasta. Ini adalah perkara yang sangat mendasar, karena sangat terkait dengan pengakuan resmi dan legal negara kepada Guru/Dosen yang jelas-jelas merupakan profesi yang sangat vital bagi pembangunan karakter, kecerdasan, kesejahteraan, bahkan peradaban bangsa! UU Guru dan Dosen yang baru saja disahkan ini sekaligus mengakui bahwa selama 60 tahun kita baru menyadari dan menghargai profesi ini!

2. Substansi dari disahkannya UU Guru dan Dosen ini adalah, adanya jaminan dan kepastian hukum akan kedudukan, fungsi, tugas, hak dan kewajiban Guru/Dosen dalam kerangka pendidikan nasional. Oleh karena itu, seharusnya fungsi UU ini adalah mengarahkan (memberi pedoman) dan sekaligus memaksa semua pihak terkait (terutama Pemerintah) untuk merumuskan dan menjalankan segala kebijakan yang diamahkan oleh UU ini. Oleh karenanya, perlu ada pengawasan yang ketat dan seksama dari berbagai pihak (terutama DPR, Masyarakat, LSM, Pers) kepada Pemerintah, apakah mereka benar-benar telah menunaikan amanat UU ini. Hal ini berarti kita semua harus mencermati RPP (Rancangan Peratutan Pemerintah) yang merupakan derivat (turunan penjabaran) dari UU ini.

3. Pokok-pokok utama UU Guru dan Dosen ini, yang paling penting untuk dicermati adalah:

a. Jaminan kesejahteraan Guru/Dosen. Gaji, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi harus benar-benar dianggarkan oleh APBN/APBD dan diawasi secara ketat penyalurannya. Peningkatan kesejahteraan buat Guru/Dosen sangat penting untuk menjaga agar mereka para guru lebih dapat konsentrasi kepada tugas-tugas profesinya. Selama ini, mereka terpaksa mencari tambahan-tambahan penghasilan dari pekerjaan lain. Akibatnya, seringkali tugas-tugas mereka menjadi terbengkalai. Lagi pula, sudah sepantasnya negara memperhatikan kesejahteraan mereka yang jelas-jelas telah memberikan kontribusi nyata bagi pemabangunan kualitas sumberdaya insani negeri ini. Selama ini, gaji dan tunjangan mereka sangat memprihatinkan! Sementara para direktur dan pejabat BUMN yang seringkali merugikan negara (pengelolaan yang tidak efisien/efektif bergaji dan bertunjangan puluhan kali lipat dari yang diperoleh Guru/Dosen)

b. Jaminan peningkatan mutu Guru/Dosen. Pemerintah harus dan wajib melaksanakan program peningkatan mutu Guru/Dosen. Pengembangan mutu guru melalui serangakaian pelatihan, coaching, supervisi dan sebagainya harus mendapatkan dukungan pendanaan yang memadai dan dilakukan secara bertanggung jawab, bukan sekedar menjalankan proyek. Seringkali yang terjadi adalah: program pelatihan yang tiidak efektif karena hanya sekedar menghabiskan dana anggaran!. Sertifikasi Profesi adalah salah satu mekanisme yang patut mendapatkan dukungan. Tinggal lagi, bagaimana kita mencermati proses pemberian sertifikat profesi Guru/Dosen, jangan sampai kemudian terjadi kecurangan-kecurangan yang dapat dilakukan oleh semua pihak, termasuk oleh si Guru/Dosen! Di pihak lain, Guru/Dosen juga wajib menjalankan tugasnya secara profesional. Banyak juga para guru/dosen yang mengajar seenaknya saja, tanpa persiapan dan menggunakan metode/pendekatan yang buruk! Pengenaan sanksi kepada guru yang bertindak tidak profesional (unconduct professional) harus mendapatkan sanksi yang tegas.

c. Jaminan ketersediaan anggaran. Terselenggaranya dua hal di atas (kesejahteraan dan peningkatan mutu) sungguh hanya akan menjadi komitmen ”di atas kertas” selama tidak ada dananya (baca: TIDAK DIANGGARKAN). Sikap pemerintah, bahkan DPR terhadap amanah UUD ’45 yang jelas-jelas mengharuskan Anggaran Pendidikan setidaknya 20% saja sampai sekarang cuma isapan jempol! Untuk sekarang bahkan sampai beberapa tahun ke depan Pemerintah tidak cukup dana untuk mengalokasikan sebesar 20%. Semua ini sesungguhnya terjadi karena KORUPSI yang sangat luar biasa! Indonesia (baca: Pemerintah RI) adalah negara TERKORUP di Asia (survey PERC: Political and Economic Risk Consultancy), dan TERKORUP no 6 di dunia! (International Transparancy, 2003). Oleh karena itu, demi ditunaikannya amanah UU ini, maka pemerintah harus lebih bertindak tegas dan revolusioner terhadap KORUPSI. Bila tidak, maka jangan berharap Guru/Dosen akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan setelah berlakunya UU Guru/Dosen ini. Atau jangan berharap mutu pendidikan nasional kita akan meningkat!

Sumber :
PKSonline

>>Wah guru dan juga dosen semakin profesional lagi kerjanya nih

No comments: