Tuesday, March 21, 2006

KELEBIHAN ORANG YANG MEMBACA AL-QUR’AN

(Bagian II)

Ibnu Mas’ud Al-Anshari Al-Badri ra meriwayatkan dari Nabi saw, sabdanya:
“Orang yang paling berhak menjadi imam dari suatu kaum adalah orang yang terpandai membaca Kitab Allah diantara mereka. Jika mereka sama taraf dari segi bacaan. maka yang lebih mengetahui tentang sunnah.”(Riwayat Muslim)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, katanya “adalah para pembaca Al-Qur’an hadir di majelis Umar ra bermusyawarah dengannya, terdiri dari orang tua dan pemuda.” (Riwayat Bukhari dalah shahihnya)

Setelah ini insya-Allah , saya akan mengemukakan hadits-hadits yang masuk dalam Bagian ini.

Ingatlah bahwa madzhab yang shahih dan terpilih yang diambilkan para ulama ialah bahwa membaca Al-Qur’an adalah lebih utama dari membaca Tasbih dan tahlil serta dzikir-dzikir lainnya. Banyak dalil kuat yang mendukung hal itu, Wallahua’lam

Sumber :
ADAB BELAJAR, MENGAJAR, MEMBACA DAN MENGHAFAZ AL-QUR’AN
Imam NAWAWI

Monday, March 13, 2006

Mencermati Tindak Lanjut UU Guru dan Dosen

Guru adalah tulang punggung bagi mutu pendidikan. Di tangan merekalah, seluruh kebijakan pendidikan bermuara. Guru menjadi pihak yang paling menentukan, baik tidaknya pendidikan yang diterima oleh anak didik. Panggilan jiwa, idealisme, spirit, motivasi, kredibilitas, integritas dan kompetensi guru adalah suatu keniscayaan yang mendesak bila hendak membangun pendidikan di tanah air.


Oleh: Drs. Fahmy Alaydroes, Psi., MM, MEd.
(Ketua Departemen Pendidikan PKS)


Guru adalah tulang punggung bagi mutu pendidikan. Di tangan merekalah, seluruh kebijakan pendidikan bermuara. Guru menjadi pihak yang paling menentukan, baik tidaknya pendidikan yang diterima oleh anak didik. Panggilan jiwa, idealisme, spirit, motivasi, kredibilitas, integritas dan kompetensi guru adalah suatu keniscayaan yang mendesak bila hendak membangun pendidikan di tanah air.

RUU Guru dan Dosen yang telah disahkan oleh DPR adalah upaya yang patut mendapatkan dukungan semua pihak. Tentu saja UU yang telah dikukuhkan haruslah mengayomi seluruh guru di Indonesia tanpa membedakan status dan kedudukan mereka, menjamin pasti akan pembinaan yang berkesinambungan, kesejahteraan dan keadilan buat mereka. UU Guru dan Dosen harus menjadi pijakan hukum yang mengarahkan dan sekaligus memaksa pihak pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang jelas dan benar dalam rangka mengimplementasi segala amanah UU tersebut.

UU Guru/Dosen setidaknya mencerminkan kemauan politik dari Pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Semua pihak menyambut positif akan keberadaan UU ini, meskipun tentu saja tidak semua keinginan bisa diakomodir oleh rumusan final UU. Namun secara prinsip, semangat dan isi UU Guru dan Dosen yang baru saja disahkan telah memberikan kemajuan yang sangat berarti bagi keberadaan Guru dan Dosen dalam pentas pendidikan nasional. Tinggal lagi kemudian kita harus memfollow-up UU ini menjadi kebijakan yang implementatif bagi peningkatan mutu pendidikan nasional,

Setidaknya, UU Guru dan Dosen ini telah memberikan pijakan hukum yang kuat terhadap beberapa hal berikut:

1. Menegaskan keberadaan guru dan Dosen sebagai profesi. Landasan hukum ini memberikan jaminan dan kepastian akan kedudukan, tugas, tanggung jawab dan penghargaan yang melekat kepada Profesi Guru/Dosen, tanpa membedakan status negeri ataupun swasta. Ini adalah perkara yang sangat mendasar, karena sangat terkait dengan pengakuan resmi dan legal negara kepada Guru/Dosen yang jelas-jelas merupakan profesi yang sangat vital bagi pembangunan karakter, kecerdasan, kesejahteraan, bahkan peradaban bangsa! UU Guru dan Dosen yang baru saja disahkan ini sekaligus mengakui bahwa selama 60 tahun kita baru menyadari dan menghargai profesi ini!

2. Substansi dari disahkannya UU Guru dan Dosen ini adalah, adanya jaminan dan kepastian hukum akan kedudukan, fungsi, tugas, hak dan kewajiban Guru/Dosen dalam kerangka pendidikan nasional. Oleh karena itu, seharusnya fungsi UU ini adalah mengarahkan (memberi pedoman) dan sekaligus memaksa semua pihak terkait (terutama Pemerintah) untuk merumuskan dan menjalankan segala kebijakan yang diamahkan oleh UU ini. Oleh karenanya, perlu ada pengawasan yang ketat dan seksama dari berbagai pihak (terutama DPR, Masyarakat, LSM, Pers) kepada Pemerintah, apakah mereka benar-benar telah menunaikan amanat UU ini. Hal ini berarti kita semua harus mencermati RPP (Rancangan Peratutan Pemerintah) yang merupakan derivat (turunan penjabaran) dari UU ini.

3. Pokok-pokok utama UU Guru dan Dosen ini, yang paling penting untuk dicermati adalah:

a. Jaminan kesejahteraan Guru/Dosen. Gaji, Tunjangan Fungsional, Tunjangan Khusus, Tunjangan Profesi harus benar-benar dianggarkan oleh APBN/APBD dan diawasi secara ketat penyalurannya. Peningkatan kesejahteraan buat Guru/Dosen sangat penting untuk menjaga agar mereka para guru lebih dapat konsentrasi kepada tugas-tugas profesinya. Selama ini, mereka terpaksa mencari tambahan-tambahan penghasilan dari pekerjaan lain. Akibatnya, seringkali tugas-tugas mereka menjadi terbengkalai. Lagi pula, sudah sepantasnya negara memperhatikan kesejahteraan mereka yang jelas-jelas telah memberikan kontribusi nyata bagi pemabangunan kualitas sumberdaya insani negeri ini. Selama ini, gaji dan tunjangan mereka sangat memprihatinkan! Sementara para direktur dan pejabat BUMN yang seringkali merugikan negara (pengelolaan yang tidak efisien/efektif bergaji dan bertunjangan puluhan kali lipat dari yang diperoleh Guru/Dosen)

b. Jaminan peningkatan mutu Guru/Dosen. Pemerintah harus dan wajib melaksanakan program peningkatan mutu Guru/Dosen. Pengembangan mutu guru melalui serangakaian pelatihan, coaching, supervisi dan sebagainya harus mendapatkan dukungan pendanaan yang memadai dan dilakukan secara bertanggung jawab, bukan sekedar menjalankan proyek. Seringkali yang terjadi adalah: program pelatihan yang tiidak efektif karena hanya sekedar menghabiskan dana anggaran!. Sertifikasi Profesi adalah salah satu mekanisme yang patut mendapatkan dukungan. Tinggal lagi, bagaimana kita mencermati proses pemberian sertifikat profesi Guru/Dosen, jangan sampai kemudian terjadi kecurangan-kecurangan yang dapat dilakukan oleh semua pihak, termasuk oleh si Guru/Dosen! Di pihak lain, Guru/Dosen juga wajib menjalankan tugasnya secara profesional. Banyak juga para guru/dosen yang mengajar seenaknya saja, tanpa persiapan dan menggunakan metode/pendekatan yang buruk! Pengenaan sanksi kepada guru yang bertindak tidak profesional (unconduct professional) harus mendapatkan sanksi yang tegas.

c. Jaminan ketersediaan anggaran. Terselenggaranya dua hal di atas (kesejahteraan dan peningkatan mutu) sungguh hanya akan menjadi komitmen ”di atas kertas” selama tidak ada dananya (baca: TIDAK DIANGGARKAN). Sikap pemerintah, bahkan DPR terhadap amanah UUD ’45 yang jelas-jelas mengharuskan Anggaran Pendidikan setidaknya 20% saja sampai sekarang cuma isapan jempol! Untuk sekarang bahkan sampai beberapa tahun ke depan Pemerintah tidak cukup dana untuk mengalokasikan sebesar 20%. Semua ini sesungguhnya terjadi karena KORUPSI yang sangat luar biasa! Indonesia (baca: Pemerintah RI) adalah negara TERKORUP di Asia (survey PERC: Political and Economic Risk Consultancy), dan TERKORUP no 6 di dunia! (International Transparancy, 2003). Oleh karena itu, demi ditunaikannya amanah UU ini, maka pemerintah harus lebih bertindak tegas dan revolusioner terhadap KORUPSI. Bila tidak, maka jangan berharap Guru/Dosen akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan setelah berlakunya UU Guru/Dosen ini. Atau jangan berharap mutu pendidikan nasional kita akan meningkat!

Sumber :
PKSonline

>>Wah guru dan juga dosen semakin profesional lagi kerjanya nih

KEUTAMAAN MEMBACA DAN MENGKAJI AL-QUR’AN

(Bagian I)

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah swt dan mendirikan sembahyang dan menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengaan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah swt menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari anugerah-Nya. Sesungguhnya Allah swt Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (QS Fathiir 35:29-30)

Telah saya sebut dari Usman bin Affan ra, katanya: rasulullah saw bersabda:
“Sebaik-baik kamu ialah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.”
(Riwayat Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Al-Bukhari dalam shaihnya)

Diriwayatkan daripada Aisyah ra, katanya: Rasulullah saw bersabda:
“Orang yang membaca Al-Qur’an sedangkan dia mahir melakukannya, kelak mendapat tempat di dalam Syurga bersama-sama dengan rasul-rasul yang mulia lagi baik. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an, tetapi dia tidak mahir, membacanya tertegun-tegun dan nampak agak berat lidahnya (belum lancar), dia akan mendapat dua pahala.” (Riwayat Bukhari dan Abul Husain Muslim bin Al-Hujjaj bin Muslim Al-Qusyaiy An-Nisabury dalam dua kitab Shahih mereka. (Riwayat Bukhari & Muslim)

Diriwayatkan daripada Abu Musa Al-Asy’aru ra, katanya: rasulullah saw bersabda:
“Perumpamaan orang mukmin yang membaca Al-Qur’an adalah seperti buah Utrujjah yang baunya harum dan rasanya enak. Perumpamaan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an seperti buah kurma yang tidak berbau sedang rasanya enak dan manis. Perumpamaan orang munafik yang membaca Al-Qur’an adalah seperti raihanah yang baunya harum sedang rasanya pahit. Dan perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an adalah seperti hanzhalah yang tidak berbau sedang rasanya pahit.” (Riwayat Bukhari & Muslim)

Diriwayatkan dari Umar bin Al-Kattab ra, bahwa Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah swt mengangkat derajat beberapa golongan manusia dengan kalam ini dan merendahkan derajat golongan lainnya.” (Riwayat Bukhari & Muslim)

Diriwayatkan daipada Abu Umamah ra, katanya: Aku medengar Rasulullah saw bersabda:
“Bacalah Al-Qur’an karena dia akan datang pada hari Kiamat sebagai juru syafaat bagi pembacanya.”(Riwayat Muslim)

Diriwayatkan dari pada Ibnu Umar ra, dari pada Nabi saw Baginda Bersabda:
“Tidak bisa iri hati, kecuali kepada dua seperti orang: yaitu orang lelaki yang diberi Allah swt pengetahuan tentang Al-Qur’an dan diamalkannya sepanjang malam dan siang; dan orang lelaki yang dianugerahi Allah swt harta, kemudian dia menafkahkannya sepanjang malam dan siang.” (
Riwayat Bukhari & Muslim)

Telah saya sebut pula dari Abdullah bin Mas’ud ra dengan lafaz:
“Tidak bisa iri hati, kecuali kepada dua macam orang: yaitu orang lelaki yang dianugerahi Allah swt harta, kemudian dia membelanjakannya dalam keperluan yang benar. Dan orang lelaki yang dianugerahi Allah swt hikmah (Ilmu), kemudian dia memutuskan perkara dengannya dan mengajarkannya.”

Diriwayatkan daripada Abdullah bin Mas’ud ra, katanya: Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa membaca satu huruf Kitab Allah, maka dia mendapat pahala satu kebaikan sedangkan satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat. Aku tidak mengatakan Alif Lam Mim satu huruf, tetapi Alif, satu huruf dan Lam satu huruf serta Mim satu huruf.”
(Riwayat Abu Isa Muhammad bin Isa At-Tirmidzi dan katanya: hadits Hasan Shahih)

Diriwayatkan daripada Abu Said Al-Khudri ra daripada NabI saw Baginda bersabda, Allah berfirman:
“Barangsiapa disibukkan dengan mengkaji Al-Qur’an dan menyebut nama-Ku, sehingga tidak sempat meminta kepada-KU, maka Aku berikan kepadanya sebiak-baik pemberian yang Aku berikan kepada orang-orang yang meminta. Dan keutamaan kalam Allah atas perkataan lainnya adalah seperti, keutamaan Allah atas makhluk-Nya. (Riwayat Tirmidzi dan katanya: hadits hasan)

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, katanya: Rasulullah saw bersabda:
“Sesungguhnya orang yang tidak terdapat dalam rongga badannya sesuatu dari Al-Qur’an adalah seperti rumah yang roboh.”(Riwayat Tirmidzi dan katanya: hadits hasan sahih)

Diriwayatkan daripada Abdullah bin Amrin Ibnul Ash ra dari pada Nabi saw bersabda:
“Dikatakan kepada pembaca Al-Qur’an, bacalah dan naiklah serta bacalah dengan tartil seperti engkau membacanya di dunia karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang engkau baca.”
(Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’I, Tirmidzi berkata, hadits hasan sahaih)

Diriwayatkan dari Mu’adz bin Anas ra bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa membaca Al-Qur’an dan mengamalkan isinya, Allah memakaikan pada kedua orang tuanya di hari kiamat suatu mahkota yang sinarnya lebih bagus dari pada sinar matahari di rumah-rumah di dunia. Maka bagaimana tanggapanmu terhadap orang yang mengamalkan ini.”
(Riwayat Abu Dawud)

Ad-Darimi meriwayatkan dengan isnadnya dari Abdullah bin mas’ud daripada Nabi saw:
“Bacalah Al-Qur’an karena Allah tidak menyiksa hati yang menghayati Al-Qur’an. Dan sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah jamuan Allah, maka siapa yang masuk di dalamnya, dia pun aman. Dan siapa mencintai Al-Qur’an, maka berilah kabar gembira.”

Diriwayatkan daripada Abdul Humaidi Al-Hamani, katanya: “Aku bertanya kepada Sufyan Ath-Thauri, manakah yang lebih engkau sukai, orang yang berperang atau orang yang membaca Al-Qur’an?” Sufyan menjawab: “Membaca Al-Qur’an. Karena Nabi saw bersabda. ‘Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.”

Sumber :
ADAB BELAJAR, MENGAJAR, MEMBACA DAN MENGHAFAZ AL-QUR’AN
Imam NAWAWI